Sulit Atasi Karhutla, Jika Cara Seperti Ini yang Dilakukan Pemerintah dan Polri

jpnn.com - JAKARTA – Indonesia Police Wacth (IPC) menilai pemerintah belum bersikap serius mengatasi kasus asap dan kebakaran lahan. Sementara aparat kepolisian cenderung melakukan rekayasa kasus dan kriminalisasi dalam menetapkan tersangka kebakaran lahan.
“Jika cara-cara seperti ini yang dikedepankan pemerintah dan Polri tentunya akan sulit mengatasi kasus kebakaran lahan secara tuntas,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/9) pagi.
IPW, menurut Neta, melihat dalam mengatasi kasus kebakaran lahan, sejumlah Pemda justru lebih mengandalkan para pemilik perkebunan untuk mengatasinya. Lewat surat kepada para pemilik perkebunan, bupati menginstruksikan agar para pemilik perkebunan memperkuat kesiapan sarana prasarana dan petugas pemadaman kebakaran, seperti struktur organisasi pengendalian kebakaran, mesin pompa air, selang air, menara air, mobil tanki air, personil jaga api, dan disertai ancaman pencabutan izin jika berbagai fasilitas itu tidak dipenuhi.
Padahal, lanjut Neta, mengatasi kebakaran, baik di perkotaan maupun hutan adalah
tugas pemerintah. Ada pun masyarakat hanya bersifat membantu. Dengan demikian, pemerintah dan perangkatnya harus menyiapkan alat pemadam kebakaran secara maksimal. Sehingga di kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan, seperti di Sumatera dan Kalimantan, pemerintah harus menyiapkan alat pemadam kebakaran mulai tingkat kelurahan, kecamatan
hingga provinsi.
“Pemerintahlah yang menjadi ujung tombaknya yang dibantu para relawwan dan masyarakat,” kata Neta.
Karena itu, menurut Neta, IPW mengimbau aparat kepolisian dalam menangani kasus kebakaran lahan tidak melakukan rekayasa kasus dan aksi kriminalisasi, sehingga korban kebakaran dan asap justru ditahan dan dijadikan tersangka.
Menurutnya, IPW mendapat pengaduan adanya kesewenang-wenangan polisi di OKI Sumatera Selatan. Pihak yang aktif melakukan upaya pemadaman justru ditahan. Tanpa surat perintah, polisi melakukan pengeledaan dan pemeriksaan hingga dinihari.
“Aksi rekayasa kasus dan kriminalisasi ini sangat memprihatinkan,” ujar Neta.
JAKARTA – Indonesia Police Wacth (IPC) menilai pemerintah belum bersikap serius mengatasi kasus asap dan kebakaran lahan. Sementara aparat
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi