Sulit Bukti, Kasus Penusukan Pendeta

Sulit Bukti, Kasus Penusukan Pendeta
Sulit Bukti, Kasus Penusukan Pendeta
Sembilan tersangka lainnya masing-masing berinisal AF, DTS, NN, KN, HDK, HDN, ISM, PN dan KA. Mereka masing-masing dengan pasal 170 jo pasal 351 KUHP. Pada Minggu 12 September 2010, Pendeta HKBP Pondok Timur Indah Bekasi Luspida Simanjuntak dan anggota Majelis HKBP Hasian Lumbantoruan Sihombing diserang massa mengendarai sepeda motor saat berjalan menuju gereja.

Luspida dihantam balok, sementara Hasian ditusuk perutnya. Kerusuhan tersebut dipicu konflik pembangunan gereja HKBP di Ciketing, Bekasi Timur. Masih menurut Boy Rafli, pihaknya masih kesulitan untuk menemukan barang bukti pendukung yaitu pisau untuk menusuk korban. Namun menurutnya, polisi tidak hanya terfokus pada pisau. Sebab untuk menusuk juga bisa benda lain, seperti kayu yang diruncingkat atau obeng.(dni/jpnn/kum)
Berita Selanjutnya:
Preman Arak Bugil Pasutri

JAKARTA-  Penusukan pendeta Hasian Lumbantoruan dan kasus penganiayaan terhadap beberapa aktivis gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News