Sulit Bukti, Kasus Penusukan Pendeta
Selasa, 21 September 2010 – 02:37 WIB
Sembilan tersangka lainnya masing-masing berinisal AF, DTS, NN, KN, HDK, HDN, ISM, PN dan KA. Mereka masing-masing dengan pasal 170 jo pasal 351 KUHP. Pada Minggu 12 September 2010, Pendeta HKBP Pondok Timur Indah Bekasi Luspida Simanjuntak dan anggota Majelis HKBP Hasian Lumbantoruan Sihombing diserang massa mengendarai sepeda motor saat berjalan menuju gereja.
Baca Juga:
Luspida dihantam balok, sementara Hasian ditusuk perutnya. Kerusuhan tersebut dipicu konflik pembangunan gereja HKBP di Ciketing, Bekasi Timur. Masih menurut Boy Rafli, pihaknya masih kesulitan untuk menemukan barang bukti pendukung yaitu pisau untuk menusuk korban. Namun menurutnya, polisi tidak hanya terfokus pada pisau. Sebab untuk menusuk juga bisa benda lain, seperti kayu yang diruncingkat atau obeng.(dni/jpnn/kum)
JAKARTA- Penusukan pendeta Hasian Lumbantoruan dan kasus penganiayaan terhadap beberapa aktivis gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara