Sultan Apresiasi Kebijakan yang Mewajibkan Komisaris BUMN Bertanggung Jawab

Sultan Apresiasi Kebijakan yang Mewajibkan Komisaris BUMN Bertanggung Jawab
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

Diketahui, Presiden Jokowi mewajibkan seluruh komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang mereka kelola rugi.

Kewajiban tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan. Peraturan diteken oleh Jokowi pada 8 Juni 2022.

Dalam Pasal 59 Ayat 2 berbunyi komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.(fri/jpnn)

Sultan B Najamudin mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang mewajibkan komisaris BUMN untuk bertanggung jawab atas kelalaian tugas pengawasan.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News