Sultan Apresiasi Kebijakan yang Mewajibkan Komisaris BUMN Bertanggung Jawab
Minggu, 19 Juni 2022 – 08:59 WIB

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI
Diketahui, Presiden Jokowi mewajibkan seluruh komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang mereka kelola rugi.
Kewajiban tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan. Peraturan diteken oleh Jokowi pada 8 Juni 2022.
Dalam Pasal 59 Ayat 2 berbunyi komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.(fri/jpnn)
Sultan B Najamudin mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang mewajibkan komisaris BUMN untuk bertanggung jawab atas kelalaian tugas pengawasan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan
- Selamat, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2025
- Melalui Optimasi AI, BNI Perkuat Komunikasi Digital BUMN
- Jakarta Beat Society 2025 Sedot Animo Ribuan Pengunjung