Sultan Bagu Terancam Dihukum Penjara Seumur Hidup

Sultan Bagu Terancam Dihukum Penjara Seumur Hidup
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R (tengah) mengecek senpi jenis air gun milik bandar narkoba berinisial MR (kiri), di Mapolda NTB, Kamis (18/6). Foto: ANTARA/Dhimas BP

"Jadi untuk yang itu (Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951), pasti bisa," ujarnya.

Diketahui bahwa MR alias Sultan Bagu ditangkap oleh Tim Operasional Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, pada Rabu (17/6) sore, di sebuah rumah yang berada di Jalan Semangka, Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Dalam giat penangkapan yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama, pria kelahiran Dompu yang berprofresi sebagai advokat tersebut diciduk bersama empat orang anak buahnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan tiga "air gun", satu jenis revolver dan dua jenis laras panjang, serta satu kotak peluru kuningan.

Begitu juga dengan beragam barang bukti yang menguatkan peran Sultan Bagu sebagai bandar narkoba kelas kakap.

Selain poketan narkoba sebanyak 10,10 gram, polisi turut menyita buku catatan transaksi narkoba, uang senilai Rp15 juta dalam brankas, alat laminasi, timbangan digital, bundelan klip plastik transparan kosong ukuran kecil, serta alat isap sabu-sabu.

Ada juga diamankan satu komputer jinjing ukuran 15,1 inchi, tiga telepon genggam, sembilan buku tabungan, dua STNK, dua BPKB, tiga kendaraan roda empat dan enam kendaraan roda dua yang tiga diantaranya jenis trail.

Kini MR bersama empat anak buahnya telah berstatus tersangka untuk perannya sebagai bandar narkoba.

Sultan Bagu alias MR, 34, bandar narkoba asal Lingkungan Karang Bagu, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terancam penjara seumur hidup terkait kepemilikan tiga senjata api jenis air gun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News