Sultan Diharapkan Terus Wujudkan Keistimewaan Yogya
Rabu, 10 Oktober 2012 – 18:31 WIB
"Akan tetapi harus memenuhi kehendak rakyat melalui sejumlah persyaratan yang ditetapkan UU yang tidak berbeda dengan syarat gubernur lainnya. Bahkan lebih berat tidak sebagai anggota parpol, yang kesemuannya itu dilakulan verifikasi terlebih dahulu oleh DPRD, apabila memenuhi syarat baru bisa ditetapkan jadi gubernur," ujarnya.(boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Hari ini Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Sri Paduka Pakualam IX telah dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh