Sultan DPD RI: Demi Pancasila, Kembalikan Presiden Sebagai Mandataris MPR

Sultan DPD RI: Demi Pancasila, Kembalikan Presiden Sebagai Mandataris MPR
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin. Foto: Humas DPD RI

Setelah pemilihan umum berlalu “permainan politik” dikembalikan lagi kepada para "aktor politik", bukan kepada rakyat.

“Oleh karena itu, menjadikan kembali Presiden sebagai mandataris MPR dirasakan lebih memenuhi unsur dari sebuah esensi demokrasi,” ujar Sultan.

Selanjutnya, Sultan berpandangan pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden sangat rentan terhadap terjadinya polarisasi dimasyarakat. Di mana sebagai contoh pengalaman Pilkada DKI Jakarta tahun 2017, masyarakat terbelah dan sangat berpotensi terhadap timbulnya konflik horisontal. Hal itu berlanjut hingga pada saat pelaksanaan Pemilihan Presiden 2019.

"Dampak polarisasi masyarakat sangat menganggu agenda pembangunan, di mana energi bangsa terkuras habis, bahkan Presiden terpilih harus melakukan rekonsiliasi agar penyatuan masyarakat dapat kembali terjadi. Dan itu memakan waktu lama dengan sumberdaya yang besar,” kata Sultan.

Jadi, menurutnya juga masih banyak persoalan dalam landasan konstitusi kita yang mesti disempurnakan. Seperti pasca perubahan UUDNRI Tahun 1945 khususnya setelah Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat, presiden terpilih yang mendapat dukungan mayoritas dari pemilih ternyata belum tentu didukung oleh mayoritas suara di DPR.

Oleh karena itu, koalisi taktis dilakukan antar-partai politik pendukung presiden terpilih dengan partai politik lainnya yang memperoleh kursi di DPR. Dan ini dampak akibat dari ketidakjelasan Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat bertanggung jawab kepada siapa.

“Atas kondisi tersebut, sering kali terjadi di mana legitimasi suara dari rakyat melalui pemilihan umum dalam menentukan presiden bersama wakil presiden dalam ekspektasi independensi suatu kebijakan justru sering kali terdistorsi oleh kepentingan para kelompok elite politik,” ujar Sultan.

Sebagai perbandingan, sebelum reformasi kekuasaan lebih berat ke eksekutif (executive heavy), kini pasca reformasi kekuasaan justru cenderung lebih berat ke legislatif (legislative heavy). Sehingga terjadi anomali sistem pemerintahan presidensial. Kekuasaan DPR sangat kuat.

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyatakan amendemen kelima UUD 1945 adalah keniscayaan yang mesti dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News