Sultan HB X Minta Pendatang Lakukan Isolasi Mandiri

Sultan HB X Minta Pendatang Lakukan Isolasi Mandiri
Wakil Ketua MPR Mahyudin, Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani (kiri ke kanan) menghadiri Press Gathering Pimpinan MPR bersama Wartawan Parlemen, Yogyakarta, Jumat (19/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta para pendatang yang baru tiba dari luar daerah melakukan isolasi secara mandiri minimal selama 14 hari sebagai upaya mencegah penularan COVID-19.

"Kami sepakat dalam rapat tadi mengambil kebijakan bahwa pendatang dari luar Yogyakarta yang masuk ke Yogya harus diisolasi minimal 14 hari," kata Sultan HB X seusai Rapat dengan Forkopimda di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (26/3).

Dari isolasi itu, lanjut Sultan, mereka kemudian akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui positif atau negatif COVID-19.

"(Pemeriksaan) tidak kita lakukan di jalan-jalan, tapi di tempat di mana dia berdomisili," kata Raja Keraton Yogyakarta ini.

Menurut dia, kebijakan itu diambil menyusul banyaknya pendatang atau perantau yang justru memutuskan pulang kampung ke DIY di tengah masa darurat bencana COVID-19.

Para perantau berbondong-bondong pulang ke Yogyakarta karena, menurut Sultan, ada wilayah-wilayah lain yang ditutup sehingga di tempat itu mereka tidak bisa berjualan, tidak masuk kantor, atau bahkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Sehingga belum waktunya lebaran tapi masyarakat Yogyakarta sudah pada pulang akibat virus sehingga saya punya perkiraan bahwa mereka yang perlu dipantau itu akan makin besar," kata dia.

Ia mengakui dalam dua hari terakhir DIY mengalami lonjakan jumlah masyarakat yang harus dipantau kondisinya. Pasalnya, banyak masyarakat yang daerah perantauan mereka menjadi zona merah COVID-19.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta para pendatang yang baru tiba dari luar daerah melakukan isolasi secara mandiri minimal selama 14 hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News