Sultan Najamuddin Mendukung Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Dia menilai benar pernyataan kepala PPATK Dian Ediana Rae bahwa tanpa adanya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, Indonesia memiliki kekosongan UU yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menyamarkan hasil tindak pidana.
"Semua tanduk yang melawan hukum berkaitan dengan korupsi atau tindak pidana lainnya mendapatkan hukuman bukan hanya dipenjara, tetapi juga harus dimiskinkan,” kata dia.
Menurut dia, upaya itu perlu dilakukan supaya setelah pelaku melewati masa hukuman, tidak bisa melakukan lagi kegiatan kejahatan bahkan tak dapat menikmati kembali harta yang dimilikinya dari hasil perbuatan melawan hukum.
“Hal ini dapat menghindari orang untuk berbuat kejahatan,” tegasnya.
Kedua RUU itu merupakan janji Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Nawacita 2014-2019 dan masuk dalam RPJMN 2020-2024. Kedua RUU itu pun telah selesai di tingkat pemerintah.
“Bahwa dalam pertemuan beberapa waktu lalu Presiden, Menko polhukam, Bapak Mensesneg, dan Bapak Menkumham sudah menyetujui RUU tersebut," tutur Dian Ediana Rae dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan PPATK, Rabu (24/3). (*/jpnn)
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin menyatakan korupsi adalah kejahatan yang harus diberantas dengan cara yang luar biasa. Sebab, korupsi telah menyengsarakan rakyat, menghambat segala pembangunan baik fisik dan non-fisik.
Redaktur & Reporter : Boy
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia