Sultan Tagih RUUK Jogjakarta
Selasa, 21 September 2010 – 08:48 WIB

Sultan Tagih RUUK Jogjakarta
"Saya sendiri tidak bisa mengatakan apakah penetapan atau pemilihan," imbuh Sultan, lantas tersenyum. Menurut dia, dirinya hanya berpatokan kepada piagam kedudukan yang ditandatangani Presiden Soekarno pada 19 Agustus 1945. Termasuk maklumat 5 September 1945. Maklumat tersebut menyatakan Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari NKRI, dan Sultan sebagai kepala daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat.
Baca Juga:
"Yang saya maksud itu, ijab kabul itu diakui pemerintah atau tidak. Karena itu, kan momentumnya dialog yang terjadi pada 1945," jelas Sultan.
Dalam DPR periode lalu, RUU Keistimewaan Jogjakarta sebenarnya sudah dibahas. Namun, sampai pengujung 2009, belum tercapai titik temu. Terutama menyangkut tata cara suksesi gubernur dan wakil gubernur.
Pemerintah bersikukuh gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyat. Sebaliknya, DPR cenderung mempertahankan mekanisme lama, yakni pengukuhan atau Sultan dan Paku Alam otomatis ditetapkan menjadi gubernur dan wakil gubernur.
JAKARTA - Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan bahwa perpanjangan tiga tahun masa jabatannya sebagai gubernur Jogjakarta akan berakhir pada
BERITA TERKAIT
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini