Sultan Usulkan Penguatan Posisi dan Kewenangan BPOM Melalui UU

Sultan Usulkan Penguatan Posisi dan Kewenangan BPOM Melalui UU
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

Menurut Sultan, hal ini penting dilakukan agar BPOM benar-benar menunjukkan posisi dan perannya dengan semangat kredibilitas, independensi, dan profesionalisme yang tinggi.

“Saya kira ini momentum yang tepat bagi negara untuk memastikan kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi. Oleh karena itu, baik Pemerintah dan lembaga legislatif termasuk civil society perlu mengkaji bersama dan merumuskan RUU terkait BPOM ini,” ujar Sultan.

Sebelumnya, Komunitas Konsumen Indonesia menggugat BPOM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan dilakukan atas dugaan BPOM lalai dalam pengawasan obat sirup sehingga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak atau gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum penguasa yang dilakukan oleh BPOM RI pada 11 November 2022.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin mengusulkan agar BPOM dibekali dengan Undang-Undang tersendiri dan dijadikan sebagai salah satu LPNK.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News