Sumbangan Sosial jadi Pengurang Pajak

Sumbangan Sosial jadi Pengurang Pajak
Sumbangan Sosial jadi Pengurang Pajak
"Pemerintah mungkin tidak bisa menyediakan dana untuk membangun infrastruktur sosial seperti mesjid, sekolah dan lainnya. Tapi kalau memang ada korporasi (yang) membantu, maka kita berikan kemudahan," kata Syarifuddin.

Namun tentunya, jelas Syarifuddin lagi, tidak semua perusahaan bisa mendapatkan insentif fiskal berupa pengurangan pajak ini. Di mana batasannya, total sumbangan adalah maksimal 5 persen dari keuntungan. "Jadi kalau perusahaan rugi menyumbang, percuma juga. Ini terkait dengan CSR (Corporate Social Responsibility) yang diwajibkan oleh UU. Sejalan dengan itu juga, kami perkenalkan dalam aturan perpajakan," ucapnya.

Sementara itu, di bidang kepabeanan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), juga diperkenalkan kebijakan fiskal baru. Yakni dengan pembebasan biaya masuk atas impor dengan tujuan tertentu. Melalui aturan baru ini, DJBC akan membebaskan bea masuk bagi barang bantuan sosial yang selama ini sering mengalami keterlambatan sampai di tujuan.

"Selama ini, barang impor untuk bencana alam, ibadah atau sosial, selalu melalui prosedur yang terlalu berbelit-belit. Maka, UU Kepabeanan pasal 25 dan 26 mengamanatkan pembebasan bea masuk (BM) atas impor dengan tujuan tertentu (tersebut), agar lebih memudahkan," ujar Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, Agung Kuswandono.

JAKARTA - Pemerintah telah membuat satu kebijakan fiskal baru, yakni dengan memasukkan sumbangan sosial sebagai pengurang pajak. Dengan adanya aturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News