Sumbangan Sosial jadi Pengurang Pajak
Rabu, 12 Januari 2011 – 12:11 WIB
Selanjutnya, kata Agung, akan ada dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang bakal segera dikeluarkan. Yakni PMK nomor 163 yang menyangkut ketentuan barang kepentingan umum, serta PMK nomor 144 yang mengatur tentang masuknya barang bantuan ke Indonesia untuk keperluan ibadah serta kepentingan umum.
"Selama ini, prosesnya terlalu berbelit-belit. Maka nanti bila bisa dipotong, proses pembebasan bisa dibuat lebih singkat. Sehingga bantuan cepat mengalir dan digunakan sesuai dengan tujuan," urai Agung. (afz/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah telah membuat satu kebijakan fiskal baru, yakni dengan memasukkan sumbangan sosial sebagai pengurang pajak. Dengan adanya aturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kuliah Tamu di LSE, Menko Airlangga Optimistis Visi Indonesia Emas 2045 Tercapai
- BRI Lakukan Buyback, Ini Sebabnya
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan
- HUT ke-50 BPD HIPMI Jaya, Simson Hendro Sampaikan Harapan & Pesan
- Pembiayaan Kredit UMKM Bank DKI Tembus Rp 5,2 Triliun di Kuartal 1 2024
- Energy Talk, Ikhtiar Meningkatkan Pemahaman Tentang Transisi Energi