Sumbangan Sosial jadi Pengurang Pajak

Sumbangan Sosial jadi Pengurang Pajak
Sumbangan Sosial jadi Pengurang Pajak
Selanjutnya, kata Agung, akan ada dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang bakal segera dikeluarkan. Yakni PMK nomor 163 yang menyangkut ketentuan barang kepentingan umum, serta PMK nomor 144 yang mengatur tentang masuknya barang bantuan ke Indonesia untuk keperluan ibadah serta kepentingan umum.

"Selama ini, prosesnya terlalu berbelit-belit. Maka nanti bila bisa dipotong, proses pembebasan bisa dibuat lebih singkat. Sehingga bantuan cepat mengalir dan digunakan sesuai dengan tujuan," urai Agung. (afz/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah telah membuat satu kebijakan fiskal baru, yakni dengan memasukkan sumbangan sosial sebagai pengurang pajak. Dengan adanya aturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News