Sumber Kencono Aman

Pembekuan Operasi Hanya untuk Bus Bersangkutan

Sumber Kencono Aman
Foto: Dok.JPNN
Yang jelas, status Didik Prayogo kini tersangka. Sementara itu, sopir bus SK, Mujito, sebagai saksi korban. Tetapi, karena Didik tewas, pasal yang diberlakukan adalah pasal 77 KUHP yang berarti tuntutan kepadanya dihapuskan. Jika masih hidup, dia akan dikenai pasal 311 jo 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terkait bus SK yang sering terlibat kecelakaan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jatim Wahid Wahyudi yang ikut dalam gelar perkara juga menjelaskan. Dia mengatakan, saat perusahaan otobus (PO) mengajukan izin, telah ada kesepakatan dengan dishub terkait kecelakaan.

"Isinya, jika ada bus yang terlibat kecelakaan dengan korban meninggal di atas sembilan orang, operasi bus tersebut akan dibekukan sementara sampai ada putusan pengadilan," ujarnya. Artinya, yang dibekukan operasinya adalah unit bus yang terlibat, bukan PO-nya.

Sebab, dengan jumlah korban yang besar, muncul kemungkinan bus tersebut tidak layak jalan, tetapi dipaksakan. Sementara itu, PO baru dibekukan jika melakukan pelanggaran yang terkait aturan manajerial. "Misalnya, trayek Sumber Kencono hanya ke Jogja, tetapi ia juga melayani trayek ke Banyuwangi," jelasnya.

SURABAYA - Kasus kecelakaan maut antara minibus Elf dan bus Sumber Kencono (SK) di km 51 by-pass Mojokerto Senin (12/9) terus dikembangkan. Kemarin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News