Summarecon Agung Sudah Tidak Bisa Berkelit Lagi, KPK Temukan Bukti Baru

Summarecon Agung Sudah Tidak Bisa Berkelit Lagi, KPK Temukan Bukti Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti yang berkaitan dengan suap pengurusan izin pembangunan apartemen di Yogyakarta. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp 50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.

Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Oon, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru setelah menggeledah Plaza Summarecon.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News