Sunarko Sudah Ditangkap, Janwar dan Ir Muhammad Menyerahlah
Kemudian, terpidana korupsi lainnya yang belum menyerahkan diri dan masih DPO adalah Janwar dan Ir Muhammad.
Asisten Intelijen Kejati Maluku Muji Murtopo juga berharap para DPO tersebut mendengar imbauan Kejaksaan agar menyerahkan diri.
Menyerahkan diri menurut Muji, lebih baik daripada dikejar jaksa. "Mereka boleh saja melarikan diri tetapi kita (jaksa-red) tetap melakukan pengejaran," tegasnya.
Seperti diketahui, Kejati Maluku pekan sebelumnya telah mengeksekusi Sunarko yang merupakan terpidana kasus korupsi dana proyek pembangunan konstruksi Bandara Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya ke Lembaga Pemasyarakatan Ambon.
Sunarko tertangkap di Provinsi di Riau, dan langsung dieksekusi untuk perkara pembangunan konstruksi Bandara Moa, yang bersumber dari APBD kabupaten tahun anggaran 2012 dengan pagu anggaran Rp 25 miliar.
Dalam perkara itu, penyimpangan dilakukan pada kualitas pengerjaan konstruksi fisik bangunan yang tidak sesuai spesifikasi dalam surat perjanjian kerja. Pembayarannya juga tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan proyeknya.
Akibatnya keuangan negara dirugikan sebesar Rp 2,961 miliar sesuai hasil perhitungan BPK. Dalam perkara ini, Sunarko harus menjalani vonis hukuman selama empat tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Terpidana juga divonis membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,961 miliar, yang dipulangkan dari uang sitaan sebesar Rp 3,142 miliar subsider dua tahun kurungan.(antara/jpnn)
Setelah menciduk Sunarko, Kejaksaan meminta Janwar, Ir Muhammad dan beberapa DPO lainnya menyerahkan diri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Inisial B