Sunarko Sudah Ditangkap, Janwar dan Ir Muhammad Menyerahlah

Sunarko Sudah Ditangkap, Janwar dan Ir Muhammad Menyerahlah
Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Foto/ANTARA-Daniel Leonard.

jpnn.com, AMBON - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyarankan tujuh terpidana perkara korupsi yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) agar menyerahkan diri.

"Kami sarankan yang DPO menyerahkan diri saja karena tidak ada tempat yang aman untuk melarikan diri dan bersembunyi bagi setiap pelaku kejahatan. Cepat atau lambat pasti ketangkap," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku M Rudy di Ambon, Sabtu (31/10).

Rudy pun memberikan contoh terpidana yang berstatus DPO namun berhasil diciduk petugas.

Salah DPO yang disebut Rudy adalah Sunarko, terpidana korupsi dana proyek pembangunan infrastruktur Bandara Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Sunarko sudah diciduk setelah berstatus DPO jaksa pada April 2020.

Kemudian ada satu lagi DPO yang telah ditangkap, yakni Ricky, terpidana kasus korupsi dari Kabupaten Buru.

"Saat ini masih tersisa tujuh terpidana kasus korupsi yang berstatus DPO jaksa," tukas Rudy.

Beberapa terpidana korupsi lain yang hingga saat ini masih DPO Kejaksaan, antara lain Yusuf Rumatoras dari Kabupaten Seram Bagian Timur.

Setelah menciduk Sunarko, Kejaksaan meminta Janwar, Ir Muhammad dan beberapa DPO lainnya menyerahkan diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News