Sungai Karawang Dicemari Limbah Perusahaan

Sungai Karawang Dicemari Limbah Perusahaan
Sungai Karawang Dicemari Limbah Perusahaan
KARAWANG – Sungai di Karawang sudah tercemar limbah perusahaan. Pencemaran itu diduga berasal dari limbah perusahaan yang beroperasi di Karawang, juga perusahaan luar Karawang. Sementara, Kabupaten Karawang memiliki zona pembuangan limbah sisa produksi perusahaan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang seharusnya sudah syogyanya membuat zona pembuangan limbah perusahaan itu, khususnya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Anggota Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang mendesak Pemkab Karawang untuk membuat zona pembuangan limbah perusahaan tersebut saat menggelar hearing dengan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Karawang. Hearing tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi C pada koran ini.

Ketua Komisi C, Deden Irwan mengatakan, ribuan perusahaan beroperasi di Karawang, secara otomatis limbah sisa produksi juga banyak. Sebagian perusahaan itu membuang limbahnya ke Cibinong, Bogor, dan sebagian besar ditumpuk dan di buang di bebera[a titip di Karawang.

Terbukti, sungai di Karawang seperti sungai Citarum, Cibeet, Karang Gelam dan Sungai Cilamaya terindikasi tercemar limbah B3. “Artinya, ada kesalahan pengelolaan limbah tersebut. Oleh karena itu harus ada zona limbah B3, sebab saat ini belum aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk pembuangan limbah khususnya limbah B3,” kata Deden kepada Pasundan Ekspres (Group JPNN).

KARAWANG – Sungai di Karawang sudah tercemar limbah perusahaan. Pencemaran itu diduga berasal dari limbah perusahaan yang beroperasi di Karawang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News