Sungai Karawang Dicemari Limbah Perusahaan

Sungai Karawang Dicemari Limbah Perusahaan
Sungai Karawang Dicemari Limbah Perusahaan
Sebelum membuat zona limbah B3, jelas Deden, diperlukan kajian-kajian dari BPLH untuk mengatur pengendalian pembuangan limbah. Beberapa waktu lalu, ketika Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) diparipurnakan, Panitia khusus (Pansus) sudah merekomendasikan pengkajian dan menentukan zona khusus kawasan pengelolaan limbah B3 di Karawang. “Diperlukan keseriusan Pemkab Karawang untuk mengkaji permasalahan ini,” ujarnya.

Kepala BPLHD, Edie Furyanto mengakui banyak perusahaan yang melakukan pembuangan limbah dengan sembarangan. “Perusahaan yang membuang limbah sembarangan sudah kami tegur dengan surat resmi dan perusahaan itu mau membersihkan pembuangan limbah sembarangan itu,” kata Edie.

Untuk penyelesaian lingkungan hidup, lanjutnya, ditempuh lewat pengadilan atau diluar pengadilan dengan musyawarah, sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 pasal 84 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Musyawarah bukan berarti kami melunak pada perusahaan yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, zona khusus limbah B3 akan dilakukan terlebih dahulu pengkajian dan penelitian. Sebab selama ini hal itu tidak dilakukan dan untuk memeriksa pelangaran perusahaan saja, BPLH masih sedikit keteteran disebabkan kurangnya personil untuk menanganinya dan banyaknya perusahaan yang ada di Karawang. “Pada dasarnya kami mengharapkan lingkungan di Karawang tidak rusak, tapi itu dikembalikan pada kepala daerah,” ungkapnya.(use)

KARAWANG – Sungai di Karawang sudah tercemar limbah perusahaan. Pencemaran itu diduga berasal dari limbah perusahaan yang beroperasi di Karawang,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News