Supir Bus Maut jadi Tersangka

Supir Bus Maut jadi Tersangka
Supir Bus Maut jadi Tersangka
BANDUNG - Pihak kepolisian menetapkan Pandi,45, yang merupakan supir bus Mustika Mega Utama bernomor polisi F 7263 K, sebagai tersangka. Hal tersebut seperti yang dikatakan Kapolda Jabar Irjen Pol. Tubagus  Anis Angkawijaya di hotel Horison Bandung, Kamis (28/2).

Dikatakannya, warga Cibening RT 04 RW 08 Desa Sukamulya Pamijahan, Kabupaten Bogor tersebut terbukti bersalah atas kecelakaan tunggal dimana bus yang membawa 75 orang tersebut menabrak tebing di Jalur Cianjur-Bogor, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Rabu (27/2) lalu yang meyebabkan 17 orang meninggal dunia, 27 luka berat, dan 23 luka ringan.

Anis mengatakan dugaan sementara sebab kecelakaan tunggal tersebut selain out of control (kehilangan kendali) sehingga pengemudi panik dan kaget juga karena faktor kendaraan over capacity (kelebihan beban). "Kapasitasnya seharusnya 40 orang, tapi muatannya 75 penumpang," kata Anis menjelaskan bus yang membawa rombongan bus dari kampung Cikembang Sukajaya, Kabupaten Bogor dengan tujuan ziarah, ke makam cikundul, Cikalong, Cianjur.

Anispun mengatakan bahwa dengan seringnya kejadian kecelakaan, dia  meminta kepada seluruh stake holder untuk peduli dan meningkatkan pelayanan dan pengawasan, baik itu dinas perhubungan, dinas pekerjaan umum maupun pihak kepolisian sendiri didalam memberikan ijin jalan dan ijin mengemudi harus benar-benar selektif. "Kami tekankan kepada ditlantas agar lebih selektip dalam pemebrian SIM," terangnya.

BANDUNG - Pihak kepolisian menetapkan Pandi,45, yang merupakan supir bus Mustika Mega Utama bernomor polisi F 7263 K, sebagai tersangka. Hal tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News