Supir dan PKL Disasar Pengedar Uang Bohong-bohongan

Supir dan PKL Disasar Pengedar Uang Bohong-bohongan
Barang bukti yang disita Polres Metro Jakarta Barat. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

Kini kelima tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu sudah diamankan di Mapolres Jakarta Barat, dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mg4/JPNN)

 


JAKARTA - Pedagang kaki lima dan supir angkutan umum jadi sasaran para pengedar uang palsu kawanan yang diotaki Luky. Alasannya, supir dan pedagang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News