Surat BKN Berdampak Luar Biasa, Penetapan NIP PPPK Mundur, Ya Ampun

Surat BKN Berdampak Luar Biasa, Penetapan NIP PPPK Mundur, Ya Ampun
Usulan penetapan NIP PPPK mundur. Ketum DPP FHNK2I Raden Sutopo Yuwono didampingi pengurus lainnya saat menyerahkan dokumen kepada Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto: dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

Surat bernomor 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 tertanggal 14 Februari 2022 ini ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto.

Surat tersebut ditujukan kepada para PPK instansi pusat dan daerah.

Adapun inti dari surat tersebut adalah setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut: 

a. Paling sedikit 3  tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; 

b. Paling sedikit 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya pemula, terampil, dan ahli pertama; 

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka instansi harus bertanggung jawab terhadap kebenaran kelengkapan administrasi dan persyaratan masa kerja pelamar pada saat dilakukan tahapan seleksi administrasi. (esy/jpnn)

 

 

Surat BKN tertanggal 14 Februari 2022 menyebabkan usulan penetapan NIP PPPK mundur, honorer harus bersabar lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News