Surat Edaran Kemendikbud: Ortu Siswa Diimbau Ikut Upacara HUT ke-74 RI
Jumat, 16 Agustus 2019 – 20:28 WIB
"Pakaian yang dikenakan harus rapi dan sopan dengan memerhatikan norma kepantasan, misalnya berupa baju batik/kemeja dengan bawahan berwarna gelap, memakai pakaian tradisional yang pantas dan sopan, dan tidak diperkenankan memakai kaus dan sandal," kata Sesjen Kemendikbud Didik Suhardi dalam SE-nya.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Respons Sindiran Presiden Jokowi
Keempat, sekolah bersama orang tua dan masyarakat sekitar bergotong-royong dalam menyelenggarakan aneka kegiatan memeriahkan peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan sekolah. (esy/jpnn)
Berdasarkan surat edaran Sesjen Kemendikbud tersebut, terdapat empat imbauan terkait pelibatan publik dalam penyelenggaraan upacara bendera HUT ke-74 Kemerdekaan RI.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024
- Menaker segera Terbitkan SE Pembayaran THR 2024
- KLHK Ingatkan Sampah yang Timbul dari Proses Penyelenggaraan Pemilu 2024
- Anies Pernah Bikin Fasilitas Day Care Terbaik di Kemendikbud dan Balai Kota Jakarta
- Dirut BPJS Ketenagakerjaan Dukung Jaminan Sosial Masuk Kurikulum Merdeka
- Pekan Kebudayaan Nasional Kembali Digelar Kemendikbudristek, Catat Jadwalnya!