Surat Izin bagi Pengemudi Becak
Jumat, 02 Januari 2015 – 22:06 WIB
Menurut Didik, pembuatan KIM bagi pengemudi becak bertujuan untuk pendataan. Sebab, saat ini pihaknya belum bisa memfasilitasi seluruh pengemudi becak untuk memiliki KIM. Apalagi hak dan kewajiban mereka yang sudah memegang KIM belum diatur secara spesifik.
Baca Juga:
''Paling ketika ada konflik seputar tempat mangkal dan lain-lain, kami akan prioritaskan mereka yang sudah memegang KIM,'' tutur dia.
Begitu pula sistem tilang bagi pengemudi becak yang tidak ber-KIM. Didik menjelaskan bahwa sistem seperti itu tidak bisa diberlakukan lantaran baru sebagian yang mempunyai KIM. Kecuali, jika pihaknya telah memberikan KIM kepada seluruh pengemudi becak. Bila masih ditemukan pengemudi becak yang tidak ber-KIM, baru ketentuan tersebut bisa diberlakukan.
''Tapi, itu nanti. Kami belum bisa menentukan kapan akan memenuhi semua KIM bagi semua pengemudi becak. Sebab, anggarannya juga belum ada,'' ungkapnya.
PARA pengemudi becak di Pekalongan, Jawa Tengah, harus punya surat untuk bisa beroperasi. Kartu itu diberi nama kartu izin mengemudi (KIM),
BERITA TERKAIT
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- CPNS dan PPPK 2024: Kalsel Sudah Mengusulkan 1.618 Formasi, Tunggu Arahan Pusat
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan