Surat Izin bagi Pengemudi Becak
Jumat, 02 Januari 2015 – 22:06 WIB

Surat Izin bagi Pengemudi Becak
Selain KIM, lanjut Didik, pihaknya sudah memberikan pelat nomor untuk 300 becak. Pemasangan pelat nomor dilakukan bersamaan dengan pengecatan becak pada Oktober 2014. Pelat nomor untuk becak juga berformat empat angka sama dengan pelat nomor kendaraan bermotor. (nul/dig/mas/JPNN)
PARA pengemudi becak di Pekalongan, Jawa Tengah, harus punya surat untuk bisa beroperasi. Kartu itu diberi nama kartu izin mengemudi (KIM),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen