Surat Ketua MA Wajib Dibaca Terutama Calon Advokat
Kamis, 31 Desember 2015 – 02:43 WIB
“Bahkan Peradi yang dianggap wadah tunggal sudah terpecah dengan masing-masing mengklaim sebagai pengurus yang sah,” paparnya.
Berbagai pengurus advokat dari organisasi-organisasi lainnya juga mengajukan penyumpahan. Selain itu, di beberapa daerah tenaga advokat dirasakan sangat kurang karena banyak advokat yang belum diambil sumpah atau janji. "Sehingga tidak bisa beracara di pengadilan sedangkan pencari keadilan sangat membutuhkan jasa advokat,” katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengeluarkan kebijakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia