Surat Kuasa Harus jadi Pintu Masuk Tuntaskan Century
Sabtu, 13 April 2013 – 09:04 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR, Aboebakar Alhabsy mengatakan, temuan surat kuasa khusus terkait pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek Bank Century yang ditandatangani Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu harus disikapi serius.
Menurutnya, surat kuasa khusus FPJP seharusnya menjadi pintu masuk untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus ini hingga ke akarnya.
"Surat kuasa khusus adalah instrumen hukum yang biasanya digunakan untuk mendelegasikan kewenangan seseorang kepada orang lain. Bisa jadi ini merupakan bukti kewenangan untuk mewakili pada perbuatan hukum tertentu," kata Aboebakar, Sabtu (13/4).
Dia menambahkan, surat kuasa ini menjadi penting untuk ditelusuri oleh KPK. Sebab, diberikan oleh Boediono selaku Gubernur BI kepada tiga pejabat BI yakni Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kabiro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR, Aboebakar Alhabsy mengatakan, temuan surat kuasa khusus terkait pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek Bank
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN