Surat Kuasa Harus jadi Pintu Masuk Tuntaskan Century
Sabtu, 13 April 2013 – 09:04 WIB

Surat Kuasa Harus jadi Pintu Masuk Tuntaskan Century
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR, Aboebakar Alhabsy mengatakan, temuan surat kuasa khusus terkait pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek Bank Century yang ditandatangani Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu harus disikapi serius.
Menurutnya, surat kuasa khusus FPJP seharusnya menjadi pintu masuk untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus ini hingga ke akarnya.
"Surat kuasa khusus adalah instrumen hukum yang biasanya digunakan untuk mendelegasikan kewenangan seseorang kepada orang lain. Bisa jadi ini merupakan bukti kewenangan untuk mewakili pada perbuatan hukum tertentu," kata Aboebakar, Sabtu (13/4).
Dia menambahkan, surat kuasa ini menjadi penting untuk ditelusuri oleh KPK. Sebab, diberikan oleh Boediono selaku Gubernur BI kepada tiga pejabat BI yakni Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kabiro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR, Aboebakar Alhabsy mengatakan, temuan surat kuasa khusus terkait pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek Bank
BERITA TERKAIT
- Kapan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi? Ini Bocoran BKN
- Pro Kontra Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia
- Wamen PPPA Apresiasi Rancangan Prototipe Ruang Bersama Indonesia Karya Untar
- Menjelang IDEC 2025: Inovasi dan Kolaborasi Global demi Transformasi Kesehatan Gigi RI
- Soal Pelarangan Truk ODOL, Komisi V: Kami Sudah Menyuarakan Lama
- Good Mining Practice Jadi Kunci Keseimbangan Tambang dan Lingkungan