Surat Pemberhentian Mas Agus dari TNI Belum Terbit? Bisa Gawat!

Surat Pemberhentian Mas Agus dari TNI Belum Terbit? Bisa Gawat!
Agus Harimurti-Sylviana Murni. Foto: dok/JPNN.com

"Surat pernyataan mundur sudah saya terima, tapi surat resmi pemberhentian saya belum tahu. Mungkin teman-teman (komisioner KPU DKI) sudah menerima," ujar Sumarno.

Menurut Sumarno, meski surat resmi pemberhentian belum diterima, namun Agus masih memiliki waktu 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon Gubernur, untuk menyerahkan surat resmi pemberhentiannya dari TNI.

"Jadi masih ada waktu 60 hari sejak ditetapkan (sebagai calon gubernur) untuk menyerahkan surat resmi pemberhentian dari TNI," ujar Sumarno. (gir/jpnn)


JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, pencalonan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai calon Gubernur DKI Jakarta bisa dibatalkan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News