Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani Tersebar, Kombes Shinto Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Surat penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani beredar di kalangan wartawan.
Dalam surat tersebut, Nikita ditetapkan tersangka oleh Polresta Serang Kota pada 13 Juni 2022.
Dari foto surat penetapan yang dilihat JPNN, Nikita menjadi tersangka atas kasus pelanggaran UU ITE.
Surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim itu ditandatangani langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.
Atas beredarnya surat tersebut, polisi belum memberikan jawaban pasti.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengaku akan mengecek ke Polresta Serang Kota atas surat penetapan tersangka tersebut.
“Kami coba cek ke Pak Kapolres (Serang Kota). Mohon waktu ya,” ujar dia ketika dikonfirmasi, Jumat (17/5).
Nikita sebelumnya sudah dipanggil polisi atas laporan Dito Mahendra.
Di kalangan wartawan beredar surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani atas kasus pelanggaran UU ITE.
- 3 Berita Artis Terheboh: Eriska Pisah dari Young Lex, Masa Penahanan Nikita Diperpanjang
- Nikita Mirzani Belum Disidang setelah 2 Bulan Ditahan, Ada Apa dengan Kasusnya?
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Polisi Beri Penjelasan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Kuasa Hukum Bilang Begini
- Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asisten Kembali Diperpanjang
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk