Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani Tersebar, Kombes Shinto Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Surat penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani beredar di kalangan wartawan.
Dalam surat tersebut, Nikita ditetapkan tersangka oleh Polresta Serang Kota pada 13 Juni 2022.
Dari foto surat penetapan yang dilihat JPNN, Nikita menjadi tersangka atas kasus pelanggaran UU ITE.
Surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim itu ditandatangani langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.
Atas beredarnya surat tersebut, polisi belum memberikan jawaban pasti.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengaku akan mengecek ke Polresta Serang Kota atas surat penetapan tersangka tersebut.
“Kami coba cek ke Pak Kapolres (Serang Kota). Mohon waktu ya,” ujar dia ketika dikonfirmasi, Jumat (17/5).
Nikita sebelumnya sudah dipanggil polisi atas laporan Dito Mahendra.
Di kalangan wartawan beredar surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani atas kasus pelanggaran UU ITE.
- Tak Dendam ke Mantan Kekasih, Nikita Mirzani: Namanya Pelajaran Hidup
- Nikita Mirzani Mengaku Tidak Pernah Galak dengan Pria, Tetapi
- Ungkap Dugaan Kekerasan yang Dilakukan Mantan Kekasih, Nikita Mirzani Cerita Begini
- Blak-blakan, Nikita Mirzani Mengaku Dua Kali Mendapat Kekerasan dari Ajudan Prabowo
- Disebut Memancarkan Aura Positif, Nikita Mirzani Mengaku Mulai Jauhi Orang-orang Toxic
- 3 Berita Artis Terheboh: Lesti Kejora Dituduh Operasi Plastik, Chika Sempat Diingatkan