Surat Presiden Jokowi Soal Baiq Nuril Akan Dibahas di Rapat Bamus

Surat Presiden Jokowi Soal Baiq Nuril Akan Dibahas di Rapat Bamus
Baiq Nuril Maknun memeluk anaknya. Foto: IVAN/ LOMBOK POST/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat sudah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait permintaan pertimbangan dalam rencana pemberian amnesti kepada terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun, Senin (15/7).

Surat dari presiden itu dibacakan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (16/7).

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat awalnya menyatakan pimpinan telah menerima dua surat. Salah satunya adalah surat permintaan pertimbangan dari presiden bernomor Nomor R-28/Pres/07/2019 tanggal 5 Juli 2019.

BACA JUGA: Bek Tangguh Absen, PSMS Siapkan Strategi Hadapi Blitar United

Hanya saja, Agus awalnya tidak menyebut permintaan pertimbangan apa yang dimaksud. Agus lantas membacakan surat kedua dari DPD RI.

“Untuk surat tersebut sesuai peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Agus Hermanto.

Agus menskors rapat untuk mempersilakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran masuk ke dalam ruang rapat paripurna mengingat agenda pertama adalah Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi atas Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2018.

“Kami beri kesempatan kepada Ibu Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI dan jajaran untuk masuk ke ruangan,” kata Agus.

Setelah skors dicabut, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka langsung melakukan interupsi. Rieke meminta penjelasan pimpinan DPR soal surat pertimbangan yang telah dibacakan Agus tadi.

“Pimpinan, tadi kami kurang jelas. Ada surat masuk dari Presiden RI untuk meminta pertimbangan DPR RI. Dengan sangat hormat, kami mohon penjelasan surat dari presiden untuk meminta pertimbangan DPR RI tersebut, apakah pertimbangan amnesti kepada saudari Baiq Nuril,” kata Rieke.

Dia melanjutkan, kalau memang benar surat pertimbangan itu untuk amnesti kepada Baiq Nuril, maka harus segera dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) setelah paripurna.

BACA JUGA: Jokowi Mau Reformasi Birokrasi? Silakan Mulai dari Komisaris BUMN

“Jika iya kami mohon bantuan kepada pimpinan DPR, semoga dalam rapat Bamus siang hari nanti dapat berjuang bersama untuk segera memberikan pertimbangan di komisi III DPR,” lanjut Rieke.

Agus Herman menjawab bahwa benar surat pertimbangan yang dimaksud adalah untuk amnesti Baiq Nuril. Hanya saja, wakil ketua Dewan Permbina Partai Demokrat itu mengatakan, dalam surat tersebut belum ditulis lengkap.

Dewan Perwakilan Rakyat sudah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait permintaan pertimbangan dalam rencana pemberian amnesti kepada terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun, Senin (15/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News