Surat Suara Tiga Kali Ditandai Tetap Sah

Tata Cara Memberikan Suara Dipermudah

Surat Suara Tiga Kali Ditandai Tetap Sah
Surat Suara Tiga Kali Ditandai Tetap Sah
JAKARTA - Aturan menandai surat suara bakal lebih fleksibel. Anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Endang Sulastri saat memantau simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu di Tigaraksa, Tangerang, kemarin (31/1) menegaskan, jika pemerintah mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) soal menandai, aturan menandai akan dibuat lebih memudahkan pemilih.

Menurut dia, perppu itu akan membuat proses penandaan menjadi lebih mudah. Pemilih tidak terjebak pada batasan bahwa menandai surat suara harus satu kali. ''Perppu akan menyatakan bahwa surat suara pemilih sah meski ditandai lebih dari sekali,'' kata Endang kepada wartawan.

Sebagai tindak lanjut dari perppu itu, KPU sudah menyiapkan peraturan yang akan mengatur teknis cara menandai tersebut. Endang mengatakan, salah satu draf yang disepakati ialah surat suara yang ditandai sampai tiga kali pun tetap sah. Syaratnya, tiga tanda itu berada di dalam kolom partai, kolom nomor, dan kolom nama caleg sesuai nomor tersebut. ''Dengan begitu, pemilih lebih leluasa menandai sesuai aspirasinya,'' tambah Endang.

Selain itu, KPU tengah berupaya memberikan kesempatan kepada pemilih menandai selain contreng dan coblos. Dalam hal ini, kata Endang, tanda melingkari, silang, ataupun tanda lain mungkin juga dianggap sah.

JAKARTA - Aturan menandai surat suara bakal lebih fleksibel. Anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Endang Sulastri saat memantau simulasi pemungutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News