Surat Suara Tiga Kali Ditandai Tetap Sah
Tata Cara Memberikan Suara Dipermudah
Minggu, 01 Februari 2009 – 07:18 WIB

Surat Suara Tiga Kali Ditandai Tetap Sah
Pada perkembangan terakhir, perppu menandai tampaknya bakal segera disahkan. Sekretariat negara menyatakan perppu menandai sudah dalam tahap finalisasi yang dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri. (bay/mk)
JAKARTA - Aturan menandai surat suara bakal lebih fleksibel. Anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Endang Sulastri saat memantau simulasi pemungutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret