Survei KedaiKOPI Soroti Seabrek Masalah di Kejaksaan, Mayoritas Responden Setuju ST Burhanuddin Dicopot

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Survei KedaiKOPI melakukan survei opini publik tentang kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang belakangan ini banyak menangani kasus high profile.
Hasil survei tersebut mengungkapkan bahwa masih terjadi disparitas penegakan hukum dan penanganan perkara yang dilakukan oleh institusi Kejaksaan pada kasus-kasus tertentu.
“Sebanyak 59,5 persen dari responden di seluruh Indonesia menganggap disparitas atau ketimpangan perlakuan yang cenderung tidak adil dalam penegakan hukum di kejaksaan sangat besar," kata Direktur Eksekutif KedaiKOPI Kunto Adi Wibowo, Kamis (12/8).
Responden menilai masih ada ketidakadilan hukum yang masih tajam ke bawah, tumpul ke atas. “Disparitas hukum dipersepsi terjadi hampir di seluruh provinsi di Indonesia yang harus menjadi perhatian kejaksaan dan pemerintah,” imbuh Kunto.
Selain itu, sebanyak 71,7% responden di seluruh Indonesia menganggap telah terjadi disparitas perlakuan hukum terhadap jaksa Pinangki.
Terbukti dengan adanya tuntutan hukuman yang rendah serta tidak diajukannya kasasi atas putusan hakim oleh Jaksa Penuntut Umum adalah alasan utama persepsi warga tentang disparitas hukum tersebut.
Efek lain dari skandal kasus Pinangki adalah kesetujuan masyarakat yang tinggi terhadap permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Presiden Jokowi untuk memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanudin.
Terdapat 81,7% responden yang setuju dengan permintaan ICW tersebut dengan alasan menurunnya performa kejaksaan (30,8%), tidak transparan dalam penanganan kasus (22,7%), dan dianggap terlibat dalam kasus Pinangki (9%).
Lembaga Survei KedaiKOPI melakukan survei opini publik tentang kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang belakangan ini banyak menangani kasus high profile
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung