Survei KedaiKOPI Soroti Seabrek Masalah di Kejaksaan, Mayoritas Responden Setuju ST Burhanuddin Dicopot

Sedangkan 18,3% responden tidak setuju dengan permintaan ICW tersebut dengan alasan antara lain, belum terbukti terlibat (12%) dan kinerjanya masih baik (10,5%).
"Secara umum, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kepemimpinan ST Burhanudin di Kejaksaan relatif rendah, hal tersebut terlihat dari 61,8% menyatakan tidak puas akan kinerjanya memimpin institusi Kejaksaan," ujar Kunto.
"Dari hasil survei juga tampak bahwa 59,8% lapisan masyarakat menyangsikan komitmen Jaksa Agung ST. Burhanudin dalam melaksanakan reformasi birokrasi di Kejaksaan," imbuh Kunto.
Founder KedaiKOPI yang juga analis komunikasi politik Hendri Satrio mengatakan, terkait penanganan kasus Jiwasraya dan Asabri sebanyak 30,4 persen responden tidak setuju dengan penyitaan aset yang bukan berasal dari hasil korupsi.
Mereka memiliki alasan antara lain, merugikan pihak yang tidak bersalah seperti investor (49,9%) dan harus ada pemisahan aset nasabah dan aset perusahaan (12,5%).
Sedangkan dari 69,6% responden yang setuju, sebagian beralasan bahwa untuk mengembalikan kerugian negara (23,2%), menimbulkan efek jera (21,6%), dan dikembalikan kepada nasabah (20,3%).
"Yang paling penting adalah bahwa 69,1% publik menganggap pengusutan kasus Jiwasraya dan Asabri ini telah mengganggu roda pasar saham dan investasi di Indonesia," ujar Hendri.
Meski banyak catatan merah, lanjut Hendri, 61,1% responden masih yakin ada penyidik atau jaksa dengan integritas yang tinggi. Modal integritas ini haruslah didukung dengan institusi dan pemimpin yang kuat dan bersih sehingga bisa menegakkan hukum tanpa tebang pilih.
Lembaga Survei KedaiKOPI melakukan survei opini publik tentang kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang belakangan ini banyak menangani kasus high profile
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung