Susahnya Mengeksekusi Kader Demokrat
Jumat, 19 Maret 2010 – 11:50 WIB
SENGETI- Kalau saja As'ad Syam rakyat biasa, mungkin sudah hidup dalam kerangkeng. Tapi, anggota DPR RI dari Partai Demokrat masih bisa bebas berkeliaran. Meskipun Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman 4 tahun penjara atas tindak pidana korupsi pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar, mantan bupati Muarojambi itu tak juga dieksekusi. Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan proses eksekusi. Hanya eksekusi tidak dapat berjalan mulus karena terpidana 4 tahun penjara itu tidak kooperatif. "Pemanggilan sudah kita lakukan 3 kali. Namun As’ad tidak mau hadir. Sementara untuk melakukan upaya paksa kami perlu meminta petunjuk dari atasan," katanya lagi.
Bahkan, aparat kejaksaan Sengeti telah mengirimkan surat panggilan eksekusi hingga tiga kali, tapi tak juga ditanggapi. Kini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sengeti, Rusman Widodo SH kembali mengatakan akan segera mengeksekusi. Hanya saja, masih menunggu surat instruksi ari Kajati Jambi, terkait perintah eksekusi tersebut. "Hingga saat ini (pagi kemarin, red) saya belum menerima surat perintah eksekusi dari Kejati," sebut Rusman Widodo kepada Jambi Ekspres (JPNN Grup).
Baca Juga:
Namun, dia menegaskan siap melaksanakan eksekusi terhadap mantan Bupati Muarojambi tersebut. "Apapun isi surat tersebut, saya siap melaksanakannya. Pihak kepolisian juga sudah mengatakan siap kapan saja dibutuhkan," katanya.
Baca Juga:
SENGETI- Kalau saja As'ad Syam rakyat biasa, mungkin sudah hidup dalam kerangkeng. Tapi, anggota DPR RI dari Partai Demokrat masih bisa bebas berkeliaran.
BERITA TERKAIT
- Juaini Taofik ke PPPK: Hati-Hati Menjelang Pilkada, Jangan Masuk ke Politik Praktis
- Status Internasional Bandara Pattimura Ambon Dicabut, Shively Sanssouci Berkomentar Begini
- Momen Polda Riau Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Lihat
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?