Susahnya Mengeksekusi Kader Demokrat

Susahnya Mengeksekusi Kader Demokrat
Susahnya Mengeksekusi Kader Demokrat
Diterangkan Rusman, dalam permasalahan ini dia mengakui bahwa tidak sedikit elemen masyarakat yang telah mengadukannya ke Kejaksaan Agung RI. Namun, hal itu tidak membuat Rusman takut. Alasananya, Kejari Sengeti telah berupaya maksimal untuk melaksanakan eksekusi. "Silakan saja dilaporkan. Yang jelas saya telah berupaya menjalankan mekanisme yang diamatkan undang-undang," katanya.

Surat putusan kasasi As'ad Syam terkait perkara korupsi pembangunan PLTD unit 22 Sungai Bahar telah turun dari MA pada Jumat 16Oktober 2008 lalu. Dalam Putusan Nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 itu, MA mengabulkan tuntutan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa Drs H As'ad Syam.

MA menyatakan, As'ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Dia dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Selain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda itu tidak dipenuhi, maka harta bendanya akan disita. Kalau tidak memiliki harta benda, maka As'ad diwajibkan menjalani sanksi penambahan hukuman selama enam bulan kurungan.(imm/fuz/jpnn)

SENGETI- Kalau saja As'ad Syam rakyat biasa, mungkin sudah hidup dalam kerangkeng. Tapi, anggota DPR RI dari Partai Demokrat masih bisa bebas berkeliaran.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News