Susno Daftarkan Banding
Senin, 11 April 2011 – 06:56 WIB

Susno Daftarkan Banding
Ari juga menolak menerangkan alat bukti baru apa yang akan dia gunakan. Menurutnya, pihak Susno akan menyimpan rapat-rapat novum tersebut hingga saatnya tiba. Yang jelas, Susno akan terus berupaya membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah dalam kasus-kasus yang membelitnya.
Seperti diketahui, Susno divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 24 Maret lalu. Mantan Kabareskrim ini diganjar hukuman 3,5 tahun penjara beserta denda Rp 200 juta subsider enam bulan. Bahkan dia juga diharuskan mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp 4 miliar.
Majelis hakim menyatakan Susno bersalah lantaran telah menerima uang senilai Rp 500 juta dari Sjahril Djohan sebagai uang suap penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Selain itu, Susno juga dinyatakan telah menggelapkan dana penganaman pilkada Jabar 2008. (kuh/nw)
JAKARTA - Setelah sibuk melakukan persiapan, hari ini (11/4) tim pengacara dan tim advokasi Mabes Polri berencana mengajukan memori banding terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025