Susno Diambang Tersangka
Rabu, 05 Mei 2010 – 03:31 WIB
Pada 3 Februari 2010 lalu, ketika menjadi kuasa hukum Ho Kian Huat (warga negara Singapura) Haposan Hutagalung pernah mengirimkan surat kepada Duta Besar Singapura untuk Indonesia di Jakarta guna memberikan perlindungan kepada kliennya terkait kasus penipuan dan penggelapan. Permintaan perlindungan itu disebabkan karena dalam kasus tersebut, sebagai pelapor Huat justru sempat dicekal oleh Dirjen Imigrasi Depkum dan HAM RI. Selain itu, Huat menilai kasus tersebut sepertinya "dipermainkan" oleh Bareskrim. Surat permohonan pencekalan itu merupakan permintaan penyidik Unit I Direktorat Bareskrim Polri.
Surat bernomor 25/HH/I/2010 dengan kop surat kantor hukum pimpinan Haposan menjelaskan, kliennya Huat telah melaporkan kasus penggelapan yang dilakukan oleh mitra bisnisnya Anuar Salmah alias Amo. Keduanya, sejak tahun 1992 lalu terlibat kerja sama dalam usaha penangkaran ikan arwana di Desa Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Usaha penangkaran arwana tersebut awalnya bernama CV Sumatera Aquaprima, yang kemudian berubah nama menjadi PT Sumatera Aquaprima Buana. Saat ini penangkaran ikan arwana yang diduga berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Kasim II tersebut bersalin nama baru menjadi PT Salmah Arowana Lestari.
Huat, dalam surat Haposan tersebut, melapor ke Mabes Polri dengan surat tanda bukti laporan nomor polisi TBL/57/III/Siaga-II tertanggal 10 Maret 2008. Sementara, proses penyidikan dilakukan oleh Direktorat I Unit V Bareskrim Polri. Angka penipuan yang dituduhkan Huat kepada Anuar memang cukup fantastis. Soalnya, Huat mengaku pernah mengirim duit sebesar Rp 11,5 juta dolar Singapura setara Rp 74,75 miliar (kurs Rp 6.500).
Duit itu dikirim kepada Anuar untuk membeli lahan, membangun kolam penangkaran, bibit ikan serta sarana penunjang usaha tersebut. Selain itu, Huat juga telah
memberikan indukan arwana kelas satu sebanyak 1.549 ekor. Jenis indukan tersebut yakni super red, cross black golden, dan golden red. Indukan tersebut bila
JAKARTA - Karir mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji diduga bakal segera berakhir lebih dini. Setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polri
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor
- Thariq Halilintar Turut Meriahkan Pameran UMKM Amanah di Suzuya Mall Aceh
- Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung
- Kemlu Sebut Tidak Ada WNI jadi Korban Longsor di Papua Nugini
- Tingkatkan Produksi Padi, Pemprov Sumsel Segera Optimalisasi Lahan Rawa
- BBPOM Sebut Bromat Berlebih pada AMDK Bahayakan Kesehatan