Susno Duadji Siap Jalani Putusan MA
Rabu, 05 Desember 2012 – 20:14 WIB
Terkait materi perkara yang didakwakan dan diputus MA sendiri, Susno Duadji enggan mengomentari lebih lanjut. Dia yakin masyarakat dan publik Indonesia sudah sangat tahu apa dan bagaimana kebenaran dari perkara yang telah merugikan dirinya tersebut. Sebab, peradilan hukum terbuka untuk umum.
“Untuk mengomentari tentang diri saya sendiri dan perkara ini, silahkan publik yang menilai. Dan dari hati sedalam-dalamnya, saya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung apa yang saya lakukan dan perjuangkan selama ini,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang dipublikasikan melalui website MA, Selasa (4/12). MA memutus tetap menghukum dirinya sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. (sam/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) dan siap menjalani eksekusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri