Susno Duadji Siap Jalani Putusan MA

Susno Duadji Siap Jalani Putusan MA
Susno Duadji Siap Jalani Putusan MA
Terkait materi perkara yang didakwakan dan diputus MA sendiri, Susno Duadji enggan mengomentari lebih lanjut. Dia  yakin masyarakat dan publik Indonesia sudah sangat tahu apa dan bagaimana kebenaran dari perkara yang telah merugikan dirinya tersebut. Sebab, peradilan hukum terbuka untuk umum.

“Untuk mengomentari tentang diri saya sendiri dan perkara ini, silahkan publik yang menilai. Dan dari hati sedalam-dalamnya, saya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung apa yang saya lakukan dan perjuangkan selama ini,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang dipublikasikan melalui website MA, Selasa (4/12). MA memutus tetap menghukum dirinya sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. (sam/jpnn)


JAKARTA - Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) dan siap menjalani eksekusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News