Susno Heran Perkaranya Dinilai P-21

Susno Heran Perkaranya Dinilai P-21
Susno Heran Perkaranya Dinilai P-21
JAKARTA --Mabes Polri menyatakan berkas pemeriksaan terhadap Komjen Susno Duadji sudah lengkap ( P-21). Mendengar informasi ini, kubu Susno mengaku heran. Mereka juga belum memperoleh pemberitahuan soal status hukum mantan Kabareskrim itu. "Kami sangat menyesalkan putusan P21 ini. Kenapa kasus-kasus yang diungkap Pak Susno belum P21, justru whistle blower (pelapor) begitu cepatnya P21. Kami menduga ada motif di balik semua ini," ujar salah satu kuasa hukum Susno, Ari Yusuf Amir, ketika dihubungi kemarin (4/7).

Ari menyebutkan, hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait putusan P21 tersebut. Namun, Ari menilai keputusan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tersebut merupakan salah satu upaya pembungkaman atas kliennya. "Karena apa yang disampaikan Pak Susno sudah terungkap di pajak dan kejaksaan," imbuhnya.

Di samping itu, pihak kuasa hukum juga menyesalkan, sejumlah petinggi baik di tubuh Polri dan Kejaksaan yang namanya ikut tersangkut dalam kasus Gayus Tambunan, belum ditetapkan sebagai tersangka. Ari mengungkapkan, status kedua Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, ternyata belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Menurut Bareskrim keduanya sudah tersangka, tapi waktu saya berbincang dengan kuasa hukum kedua jaksa tersebut, mereka bilang kliennya belum pernah diperiksa sebagai tersangka, hanya sebagai saksi. Ada apa ini?ini benar-benar menunjukkan proses hukum yang diskriminatif," tegasnya.

JAKARTA --Mabes Polri menyatakan berkas pemeriksaan terhadap Komjen Susno Duadji sudah lengkap ( P-21). Mendengar informasi ini, kubu Susno mengaku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News