Susno Heran Perkaranya Dinilai P-21

Susno Heran Perkaranya Dinilai P-21
Susno Heran Perkaranya Dinilai P-21
Meski begitu, tim kuasa hukum Susno belum akan melakukan upaya hukum terkait putusan P21 tersebut. Ari menuturkan, pihaknya lebih memilih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait upaya yurisprudensi Undang Undang tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terkait status Susno.

"Kami sedang menunggu hasil dari MK, soal status Pak Susno, sebagai whistle blower atau sebagai tersangka. Kalau MK memenangkan gugatan kami, maka Pak Susno wajib dilindungi. Jadi saat ini, kami menunggu proses hukum di MK, dan memilih mengikuti proses hukum yang sekarang (P21)," paparnya.

Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto hemat komentar soal hal ini. Perwira tiga mawar di pundak itu membenarkan jika berkas Susno sudah selesai. "Proses berikutnya ikuti saja alurnya di Kejaksaan," katanya.(ken/rdl)

JAKARTA --Mabes Polri menyatakan berkas pemeriksaan terhadap Komjen Susno Duadji sudah lengkap ( P-21). Mendengar informasi ini, kubu Susno mengaku


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News