Susno Heran Perkaranya Dinilai P-21
Senin, 05 Juli 2010 – 06:31 WIB

Susno Heran Perkaranya Dinilai P-21
Meski begitu, tim kuasa hukum Susno belum akan melakukan upaya hukum terkait putusan P21 tersebut. Ari menuturkan, pihaknya lebih memilih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait upaya yurisprudensi Undang Undang tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terkait status Susno.
"Kami sedang menunggu hasil dari MK, soal status Pak Susno, sebagai whistle blower atau sebagai tersangka. Kalau MK memenangkan gugatan kami, maka Pak Susno wajib dilindungi. Jadi saat ini, kami menunggu proses hukum di MK, dan memilih mengikuti proses hukum yang sekarang (P21)," paparnya.
Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto hemat komentar soal hal ini. Perwira tiga mawar di pundak itu membenarkan jika berkas Susno sudah selesai. "Proses berikutnya ikuti saja alurnya di Kejaksaan," katanya.(ken/rdl)
JAKARTA --Mabes Polri menyatakan berkas pemeriksaan terhadap Komjen Susno Duadji sudah lengkap ( P-21). Mendengar informasi ini, kubu Susno mengaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat