Susno Kembali Pra Peradilankan Mabes Polri

Susno Kembali Pra Peradilankan Mabes Polri
Susno Kembali Pra Peradilankan Mabes Polri
JAKARTA- Mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duadji mempermasalahkan perpanjangan penahanan dirinya yang dilakukan Tim Penyidik  Mabes Polri. Perpanjangan penahan dalam kasus dugaan suap PT Salma Arwan Lestari terhadap Susno Duadji dinilai berlebihan. Karena itu, melalui kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat, Susno kembali membawa ke sidang pra peradilan.

Sidang perdana Pra Peradilan ini digelar Senin (5/7) pagi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan dipimpin oleh hakim tunggal Sudarwin SH. Dalam persidangan itu, kuasa hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat membacakan draf gugatan pra peradilan tersebut.

Disebutkan alasan PP tersebut karena pemohon merasa alasan penahanan dan perpanjangan masa penahanan  itu tidak masuk akal dan sesuai dengan alasan hukum yang ada.

"Oleh karena tidak terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran yaitu kekhawatiran yang masuk akal bahwa pemohon akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka penahanan/perpanjangan penahanan yang dilakukan  oleh termohon terhadap pemohon tidak memenuhi salah satu alasan yang fundamental sebagai dasar penahanan yaitu alasan yang merupakan dasar menurut keperluan," ujar Henry dalam surat permohonan pra peradilan tersebut.

JAKARTA- Mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duadji mempermasalahkan perpanjangan penahanan dirinya yang dilakukan Tim Penyidik  Mabes

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News