Ibrahim Sempat Minta Rp500 Juta

Ibrahim Sempat Minta Rp500 Juta
Ibrahim Sempat Minta Rp500 Juta
JAKARTA- Pengacara Adner Sirait (kuasa hukum PT Sabar Ganda) mengakui bahwa dirinya telah memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada terdakwa Ibrahim, hakim PTUN Jakarta.

Menurut Adner, Ibrahim yang ketika itu menjabat sebagai hakim PTUN Jakarta sebelumnya sempat meminta Rp500 juta guna memuluskan penanganan perkara sengketa tanah PT Sabar Ganda. "Jumlah Rp300 juta itu disepakati setelah dilakukan negosiasi. Karena kami tidak punya kemampuan kalau membayar Rp500 juta," kata Adner saat sidang kasus suap dengan terdakwa Ibrahim (Hakim PTUN Jakarta) di  Pengadilan Tipikor, Senin (5/7).

Adner menyebutkan, awalnya terdakwa ingin uang itu diserahkan di kantor PTUN. Namun permintaan itu ditolaknya dengan alasan takut. Akhirnya disepakati penyerahan uang dalam kantong plastik hitam itu dilakukan di dalam mobil terdakwa di pinggir jalan di kawasan Cempaka Putih.  

"Saya letakkan di pangkuan beliau. Waktu itu beliau duduk di belakang supir," katanya.

JAKARTA- Pengacara Adner Sirait (kuasa hukum PT Sabar Ganda) mengakui bahwa dirinya telah memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada terdakwa Ibrahim,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News