Ibrahim Sempat Minta Rp500 Juta
Senin, 05 Juli 2010 – 13:22 WIB

Ibrahim Sempat Minta Rp500 Juta
JAKARTA- Pengacara Adner Sirait (kuasa hukum PT Sabar Ganda) mengakui bahwa dirinya telah memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada terdakwa Ibrahim, hakim PTUN Jakarta. "Saya letakkan di pangkuan beliau. Waktu itu beliau duduk di belakang supir," katanya.
Menurut Adner, Ibrahim yang ketika itu menjabat sebagai hakim PTUN Jakarta sebelumnya sempat meminta Rp500 juta guna memuluskan penanganan perkara sengketa tanah PT Sabar Ganda. "Jumlah Rp300 juta itu disepakati setelah dilakukan negosiasi. Karena kami tidak punya kemampuan kalau membayar Rp500 juta," kata Adner saat sidang kasus suap dengan terdakwa Ibrahim (Hakim PTUN Jakarta) di Pengadilan Tipikor, Senin (5/7).
Baca Juga:
Adner menyebutkan, awalnya terdakwa ingin uang itu diserahkan di kantor PTUN. Namun permintaan itu ditolaknya dengan alasan takut. Akhirnya disepakati penyerahan uang dalam kantong plastik hitam itu dilakukan di dalam mobil terdakwa di pinggir jalan di kawasan Cempaka Putih.
Baca Juga:
JAKARTA- Pengacara Adner Sirait (kuasa hukum PT Sabar Ganda) mengakui bahwa dirinya telah memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada terdakwa Ibrahim,
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit