TKI Desak Hong Kong Naikkan Upah
Usul Revisi RUU lewat Serikat Pekerja
Senin, 05 Juli 2010 – 07:04 WIB

TKI Desak Hong Kong Naikkan Upah
JAKARTA - Upaya organisasi buruh migran Indonesia di Hong Kong atau Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) pantas ditiru oleh rekan mereka sesama TKI di negara lain. Untuk mendapatkan kenaikan upah, mereka secara independen mengusulkan perubahan Undang-Undang Tentang Upah Minimun kepada pemerintah Hong Kong. Alih-alih menunggu pemerintah, mereka lebih mengutamakan langkah konkret melalui serikat pekerja. Dia mengemukakan, Dewan Legislatif Hong Kong pada 14 Juli 2010 akan memutuskan, apakah RUU tersebut dapat disahkan atau tidak. Untuk itu, IMWU akan terus menuntut dan menekan agar klausul tentang PRT asing dapat dimasukkan ke dalam RUU Upah Minimum di Hong Kong. "Kami juga telah menggelar aksi dengan turun ke jalan bersama gerakan buruh Hong Kong pada 1 Juli lalu demi memeringati agenda tahunan kelompok prodemokrasi dalam memperingati hari kembalinya Hong Kong ke Tiongkok," papar dia.
"Kami sebagai pekerja rumah tangga asing justru tidak dimasukkan dalam RUU itu padahal dasar penyusunan RUU itu adalah untuk melindungi buruh dengan upah rendah, karena itu kami menuntut dengan tegas," kata Ketua IMWU Sringatin ketika dihubungi dari Jakarta kemarin (4/7).
Baca Juga:
Sringatin memaparkan, upah pekerja rumah tangga asing di Hong Kong rata-rata adalah HKD 3.580 (sekitar Rp 4,1 juta) per bulan, sedangkan untuk kategori pekerja berpenghasilan rendah Hong Kong sedikitnya menerima upah tidak kurang dari HKD 6.000 (sekitar Rp 6,9 juta) per bulan. Argumen pemerintah Hong Kong mengeluarkan pekerja rumahtangga asing dari RUU tersebut, menurut Sringatin, karena sulit melakukan penghitungan upah. Karena dalam RUU itu, upah dihitung berdasarkan hitungan jam. "Nah, argumentasi pemerintah Hong Kong itu kami nilai berlebihan apalagi buruh migran asing kerap dikorbankan untuk menyelamatkan perekonomian Hong Kong tanpa adanya pengakuan terhadap mereka," terang Sringatin.
Baca Juga:
JAKARTA - Upaya organisasi buruh migran Indonesia di Hong Kong atau Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) pantas ditiru oleh rekan mereka sesama
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi