Susno Kembali Pra Peradilankan Mabes Polri
Senin, 05 Juli 2010 – 14:35 WIB

Susno Kembali Pra Peradilankan Mabes Polri
Sebelumnya beberapa waktu lalu Susno pernah melayangkan gugatan PP serupa untuk menganulir penahanan yang dilakukan penyidik terhadap dirinya. Namun oleh hakim, gugatan Pra Peradilan tersebut ditolak dan menganggap penahanan itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang menyebutkan gugatan itu merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. "Sesuatu yang dibenarkan oleh hukum ya kita ikuti prosesnya," terang Edward di Mabes Polri Senin (5/7).
Sebelumnya polri telah menyebutkan kejaksaan telah menyatakan berkas Susno P21. Artinya dengan P21 ini polisi akan segera melimpahkan Susno dan berkasnya ke kejaksaan. Sehingga kewenangan penahanan itu akan pindah ke jaksa dan otomatis menggugurkan gugatan pra peradilan tersebut.
"Kita lihat nanti kalau masalah sudah selesai sudah ada informasi P21, ya kita limpahkan," tambah Edward.(zul/jpnn)
JAKARTA- Mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duadji mempermasalahkan perpanjangan penahanan dirinya yang dilakukan Tim Penyidik Mabes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir