Susno: Masa Saya Menjalani Perkara Orang Lain
Kamis, 14 Maret 2013 – 19:51 WIB
Susno dengan tegas juga menyebutkan bahwa berdasarkan putusan MA, tidak ada yang aneh diputusan tersebut. Bahkan menurutnya anak kecil saja bisa membaca putusan tersebut.
Sebaliknya, tukas Susno, perkara yang diputus di tingkat banding itu merupakan perkara yang tidak dimintakan untuk diperiksa dan diadili. Sehingga dia tidak mungkin menjalankannya.
"Kalau saya melaksanakan itu (putusan banding), berarti saya tidak taat hukum. Saya saking taat hukumnya, saya disel aja siap kok," tantang Susno yang mencuatkan istilah Cicak dan Buaya itu.(fat/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kabarekrim Polri Komjen Pol Susno Duaji menyatakan siap bila harus menjalani eksekusi oleh jaksa terkait kasus suap PT Salmah Arowana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNPT Gelar Asesmen Objek Vital dan Sosialisasi di PLTDG Bali
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Erupsi Gunung Ruang, 9 Ribu Warga Dievakuasi dari Pulau Tagulandang
- Waspada Cuaca Hari Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
- Pantauan Terkini Gunung Ruang, Asap Membumbung Tinggi
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK