Susno: Masa Saya Menjalani Perkara Orang Lain
Kamis, 14 Maret 2013 – 19:51 WIB
JAKARTA - Mantan Kabarekrim Polri Komjen Pol Susno Duaji menyatakan siap bila harus menjalani eksekusi oleh jaksa terkait kasus suap PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat tahun 2008. Namun dia masih bingung harus menjalani eksekusi yang mana.
"Surat eksekusi sudah saya terima tadi. Kalau mau dijalankan berdasarkan putusan MA adalah menolak kasasi jaksa dan menolak kasasi pemohon dan membayar perkara Rp 2.500," kata Susno di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
Hal ini dikatakan Susno karena dalam putusan MA yang menolak kasasinya hanya disebutkan; "Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I: JPU Jaksel dan II: terdakwa. Serta Membebankan pemohon kasasi/ terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500".
"Seandainya balik ke putusan PT, yang diputus PT bukan perkara Susno, perkara orang lain. Lha gimana mau masukkan saya, nomor regiter perkara salah, tanggal salah, namanya salah, jenis perkara juga salah. Masa saya menjalani perkara orang lain," tuturnya.
JAKARTA - Mantan Kabarekrim Polri Komjen Pol Susno Duaji menyatakan siap bila harus menjalani eksekusi oleh jaksa terkait kasus suap PT Salmah Arowana
BERITA TERKAIT
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan