Susno Nilai Isu Teroris Alihkan Penahanannya

Susno Nilai Isu Teroris Alihkan Penahanannya
Susno Nilai Isu Teroris Alihkan Penahanannya
Selain itu, pemerintah perlu merevisi UU tentang kejaksaan, peradilan umum, dan advokat. Meski dibuat pascareformasi, kultur yang dibangun dalam UU tersebut masih bernuansa Orde Baru dengan ciri khasnya yang represif dan otoriter. "Parahnya lagi, UU itu memberikan wewenang yang sangat luas," ungkapnya.

Komnas HAM sangat berharap DPR periode ini berani mengubah sistem penegakan hukum melalui penggunaan hak inisiatif atas semua UU penegakan hukum. Menurut Saharuddin, sudah tidak ada lagi cara mengobati penyakit kronis penegakan hukum. Kecuali, DPR mengubah UU penegakan hukum yang tadinya dimonopoli secara absolut oleh lembaga penegakan hukum.

Dia mengusulkan adanya lembaga lain yang diberi kewenangan memproses secara hukum oknum penegak hukum yang melanggar. Jadi, tidak boleh lagi anggota Polri yang melanggar hukum diselesaikan oleh Propam atau investigasi dari Polri sendiri yang sangat subjektif.  "Saya mengusulkan fungsi reserse dan kriminal tidak dilekatkan pada Polri. Kita perlu membentuk badan tersendiri, seperti di Amerika Serikat yang disebut FBI. Jadi, Polri cukup kamtibmas saja," usulnya. (rdl/zul/c2/dwi)


JAKARTA -- Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji terus melakukan perlawanan atas penahanannya. Yang terbaru, Susno menilai operasi antiterorisme


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News