Susno Segera Dieksekusi

Susno Segera Dieksekusi
Susno Segera Dieksekusi
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerima salinan putusan kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dari Mahkamah Agung. Kejaksaan akan menindaklanjutinya dengan mengeksekusi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, yang merupakan terpidana kedua kasus tersebut.

 

"Sedang kita pelajari. Saya tugaskan Direktorat Eksekusi untuk mempelajari duduk persoalannya. Satu dua hari lagi (salinan putusan selesai dipelajari)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, saat dikonfirmasi Jumat (15/2).

Andhi menambahkan, pemeriksaan salinan putusan dimaksudkan untuk memastikan apakah putusan tersebut sudah benar sepenuhnya atau malah  terdapat kesalahan. Bila sudah benar, Kejagung akan memberikan petunjuk pada jaksa eksekutor untuk segera melakukan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Mabes Polri itu.

Susno harus menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun setelah MA menolak kasasi yang diajukannya.

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerima salinan putusan kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan pengamanan Pilkada Jawa Barat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News