Susul Bos, Mantan Bendahara Sekolah akan Kembali Disidang

Susul Bos, Mantan Bendahara Sekolah akan Kembali Disidang
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Kemudian harus membayar uang pengganti Rp900 juta. Dalam tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan hakim PN Tipikor.

Penetapan dua tersangka baru merupakan hasil pengembangan dari fakta-fakta persidangan. Keduanya berperan membantu Helendrasari.

Dalam sidang sebelumnya, nama Ety memang disebut sebagai pembuat surat keterangan tidak mampu untuk memanipulasi data penerima BSM tahun ajaran 2013 sampai 2015.

Sementara Helendrasari membentuk panitia peserta didik baru (PPDB) jalur bina lingkungan (siswa yang akan mendapat bantuan BSM) yang bertanggung jawab menerima dan menyeleksi berkas siswa baru jalur bina lingkungan.

Usulan nama-nama siswa yang akan mendapat bantuan SPP siswa miskin (jalur bina lingkungan, Red) yang sudah di verifikasi oleh tim seharusnya dirapatkan dan diumumkan.

Namun, Helendrasari meminta Ety mengganti nama-nama tersebut. Ini dilakukan dengan cara membuat surat keterangan tidak mampu fiktif.

Data yang diusulkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandarlampung adalah nama-nama siswa siswa reguler, telah lulus, pindah sekolah, siswa yang telah meninggal dunia, siswa sekolah lain dan siswa yang namanya berulang dalam satu daftar usulan.

Diketahui, selain kasus BSM, Helendrasari dan Ayu juga terlibat kasus korupsi dana BOS. Kasus ini sudah disidangkan dan dalam tahap kasasi. (pip/c1/ais)


Berkas kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin (BSM) SMPN 24 Bandarlampung dinyatakan lengkap.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News