Susul Bos, Mantan Bendahara Sekolah akan Kembali Disidang

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Berkas kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin (BSM) SMPN 24 Bandarlampung dinyatakan lengkap.
Penyidik Polresta Bandarlampung melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri setempat.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, ada dua tersangka yang dilimpahkan.
Mereka adalah mantan Bendahara Ayu Septaria dan pegawai honorer Ety Kurniasih.
”Berkas kasus BSM SMPN 24 sudah lengkap. Kami melakukan pelimpahan tahap dua, Rabu (6/12),” kata Harto Agung.
Menurut Harto, kedua tersangka berperan bersama mantan Kepala SMPN 24 Bandarlampung Helendrasari. Ayu yang mengatur perencanaan anggaran. Sedang Ety mengurus berkas. Meski mereka tahu ada penyimpangan, namun mereka membiarkan hal tersebut.
”Dugaaannya, ada anggaran BSM, tapi penerimanya fiktif. Kalau nilai kerugian negara, sekitar Rp900 juta,” sebut dia.
Kasus ini juga menyeret mantan Kepala SMPN 24 Bandarlampung Helendrasari. Ia sudah menjalani persidangan dan divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Berkas kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin (BSM) SMPN 24 Bandarlampung dinyatakan lengkap.
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance