Susul Bos, Mantan Bendahara Sekolah akan Kembali Disidang

Susul Bos, Mantan Bendahara Sekolah akan Kembali Disidang
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Berkas kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin (BSM) SMPN 24 Bandarlampung dinyatakan lengkap.

Penyidik Polresta Bandarlampung melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri setempat.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, ada dua tersangka yang dilimpahkan.

Mereka adalah mantan Bendahara Ayu Septaria dan pegawai honorer Ety Kurniasih.

”Berkas kasus BSM SMPN 24 sudah lengkap. Kami melakukan pelimpahan tahap dua, Rabu (6/12),” kata Harto Agung.

Menurut Harto, kedua tersangka berperan bersama mantan Kepala SMPN 24 Bandarlampung Helendrasari. Ayu yang mengatur perencanaan anggaran. Sedang Ety mengurus berkas. Meski mereka tahu ada penyimpangan, namun mereka membiarkan hal tersebut.

”Dugaaannya, ada anggaran BSM, tapi penerimanya fiktif. Kalau nilai kerugian negara, sekitar Rp900 juta,” sebut dia.

Kasus ini juga menyeret mantan Kepala SMPN 24 Bandarlampung Helendrasari. Ia sudah menjalani persidangan dan divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Berkas kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin (BSM) SMPN 24 Bandarlampung dinyatakan lengkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News